Kabupaten Bekasi, Realita.online – Aulia Broiler, Rumah potong ayam skala menengah besar di wilayah Banjarsari, Kecamatan Sukatani, tepatnya di jalan Sukahurip, diduga tak kantongi izin RPA (Rumah Potong Ayam) dan Izin NKV (Nomor Kontrol Veteriner) serta diduga tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga telah mencemari lingkungan, Jumat, 1/5/2026.
Bukan hanya itu, dalam investasi wartawan Realita.online di lokasi, terlihat tabung gas elpiji 3kg bersubsidi juga di gunakannya untuk memasak air guna merebus ayam dalam usahanya.
Terlihat dalam bak air besar yang sudah termodifikasi, dibelakang ruang pemotongan untuk membuang limbah terlihat paralon langsung mengalir ke aliran air ditengah pemukiman, jika hujan turun, bau menyengat terasa mengganggu pernapasan saat melintas lokasi.
Terkonfirmasi, Muhi selaku orang kepercayaannya bos (Aulia Broiler) mengatakan, dalam satu hari dapat menghabiskan ayam empat ton dalam penjualannya.
“Iya kalau saat ini kan penjualan lagi ada kegiatan dari MBG (Makan Bergizi Gratis) dalam sehari ayam bisa habis 4 ton,” Singkat Muhi, Warga Kampung Gelam yang bekerja dilokasi rumah potong ayam Aulia Broiler tersebut.
Muhi juga mengatakan bahwa Gas elpiji 3kg bersubsidi yang berserakan dilokasi digunakannya untuk merebus ayam.
“Ya kalau gas elpiji 3kg bersubsidi itu untuk memasak Air, untuk merebus ayamnya,” Terang Muhi.
Perlu diketahui, buang limbah potong ayam ke saluran air di tengah pemukiman adalah pidana berat. Hal tersebut dapat kena 2 pelanggaran sekaligus, pencemaran lingkungan dan ganggu ketertiban umum, belum lagi gas elpiji 3kg bersubsidi.
Dalam temuan tersebut, pihak berwenang diminta menindaklanjuti dengan langsung sidak kelokasi guna memastikan dugaan pelanggaran dilokasi tersebut.
Untuk diketahui, sanksi pakai gas 3 kg subsidi buat usaha non-mikro seperti RPA 4 ton per hari ada 3 lapis.
Perpres No. 104 Tahun 2007 Pasal 20. Penggunaan LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Jika dilanggar dapat terancam UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 Pidana, penjara maksimal 6 tahun + denda maksimal Rp60 miliar.
Dalam Sanksi Pidana pencemaran Lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 60 jo Pasal 104. Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Jika pengusaha terbukti kedapatan pelanggaran tersebut, dapat terancam Penjara 1-3 tahun + denda Rp1-3 miliar. Apalagi kalau air salurannya dipake warga buat mandi/cuci, masuk Pasal 98. Terancam Penjara 3-10 tahun + denda Rp3-10 miliar karena dapat membahayakan kesehatan manusia.
Sanksi Administratif dari Pemda. Dinas LH Bekasi + Satpol PP bisa langsung menindak tegas seperti –
1. Segel RPA dan hentikan operasi saat itu juga.
2. Cabut NIB dan izin usaha.
3. Paksaan pemulihan, wajib biayai normalisasi saluran + bersihin sungai.
4. Denda administratif, Rp10-Rp50 juta lewat Perda Kab. Bekasi No. 3/2016 tentang Ketertiban Umum.
3. Tuntutan Perdata dari Warga. Kalau warga sekitar gatal-gatal, sumur bau, atau banjir karena saluran mampet dengan bulu, mereka bisa gugat perdata.
Ganti ruginya biaya berobat + kerugian materiil + immateriil. Satu RT nuntut bisa tembus Rp100 juta.

4. Pidana Tambahan. KUHP Pasal 187. Barang siapa karena kealpaan menyebabkan bahaya bagi umum, penjara maks 1 tahun. UU Peternakan No. 18/2009 Pasal 86. Potong hewan tanpa NKV + cemari lingkungan, dapat terancam penjara 2-5 tahun + denda Rp150-Rp500 juta.










