Larangan Liputan Oleh Staf Alifudin Pada Kegiatan Sosialisasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian UMKM Dinilai Langgar UU Pers

Staf Alifudin Melarang Sejumlah Wartawan Untuk Meliput
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Sejumlah wartawan mengaku mendapat larangan untuk meliput kegiatan Sosialisasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian UMKM yang dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, H. Alifudin, pada Rabu (8/10/2025).

Larangan tersebut disebut datang dari Iqbal, salah satu staf Alifudin, yang meminta awak media tidak melakukan peliputan.

“Besok-besok kalau ada agenda Bapak Alifudin, jangan datang meliput ya,” ucap Iqbal kepada wartawan di lokasi kegiatan.

Sikap tersebut disayangkan oleh para jurnalis karena kegiatan itu melibatkan instansi resmi dan masyarakat, sehingga seharusnya terbuka untuk publik.

Baca Juga :  Pak Kusrin dan Televisi Rakitan, Ketika Regulasi Tak Ramah pada Inovasi Rakyat Kecil

Tindakan melarang wartawan melakukan peliputan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga :  Hariyono Diamankan Polsek Panai Hilir "Curi AC Warga Sei Berombang".

Salah satu wartawan yang hadir di lokasi, Reza, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Kami datang untuk meliput kegiatan resmi Bapak Alifudin dari Komisi VII DPR RI, bukan acara tertutup. Tapi justru dilarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Walaupun Pernah Digerebek APH Gudang BBM Ilegal Milik Wak Uteh Di Hamparan Perak Namun Sampai Sekarang Tetap Beropeasi

Insiden ini menuai sorotan dari kalangan media karena menyangkut keterbukaan pejabat publik terhadap kerja pers dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Alifudin maupun stafnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.

Pos terkait