Pemkot Depok Usulkan Pembangunan Stadion Internasional di Lahan Eks-BLBI Cipayung

banner 468x60

Depok, Realita.OnLine – Sabtu (5 Juli 2026), Pemerintah Kota Depok mengajukan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di atas lahan eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berlokasi di Tanah Merah, Kecamatan Cipayung. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam pertemuan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

“Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan sejumlah usulan strategis yang menjadi aspirasi masyarakat Kota Depok, salah satunya pembangunan stadion, serta pengembangan infrastruktur lainnya seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses jalan tol,” ujar Supian Suri, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga :  Diduga Salah Dalam Mengambil Kebijakan Bidan "VN" Melakukan Tindakan Persuasif Mengakibatkan Bayi Yang Dilahirkan Meninggal Dunia

Supian menjelaskan bahwa lahan eks-BLBI yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan memiliki keunggulan dari segi aksesibilitas dan luasan wilayah. Lokasi tersebut direncanakan akan dilintasi oleh jalur keluar (exit) Tol Depok–Antasari (Desari) yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan oleh pemerintah pusat.

“Lahan eks-BLBI di Tanah Merah, Cipayung, memiliki posisi yang sangat strategis dan luas yang memadai untuk pembangunan stadion. Selain itu, rencana pembangunan exit tol di lokasi tersebut akan semakin memperkuat konektivitas wilayah,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Penambang PETI Geruduk Polres Ketapang, Desak Pembebasan Rekan Mereka yang Terlibat Bentrokan dengan Jurnalis

Meski demikian, Supian mengakui bahwa proses realisasi pembangunan stadion ini masih membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor, mengingat status lahan eks-BLBI masih tercatat sebagai aset milik negara di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

“Karena status lahan masih merupakan aset pemerintah pusat, maka pemanfaatannya harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk koordinasi intensif dengan kementerian terkait,” tambahnya.

Baca Juga :  Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Izin Impor Gula

Pembangunan stadion ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan sarana olahraga representatif di Kota Depok sekaligus mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional. Supian juga menyampaikan usulan penamaan stadion sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.

“Harapan kami, Depok dapat memiliki stadion bertaraf internasional. Secara pribadi, saya mengusulkan nama Stadion Gong Si Bolong sebagai bentuk penguatan identitas daerah,” pungkas Supian.

Pos terkait