Penambangan Emas Ilegal di Sepauk, Sintang: Pelanggaran UU Minerba dan APH Tutup Mata

banner 468x60

Sintang, Realita.online – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tidak tersentuh sama sekali oleh APH semakin menggila di daerah kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, (PETI)

di sana seperti tidak khawatir dengan dampak yang akan menjadi Boomerang kepada warga atau masyarakat sekitar Sepauk. 25/02/2025

Seharusnya ini menjadi tanggung jawab APH agar Penambang PETI disana segera di tutup karena melihat dampak yang sangat besar terhadap lingkungan sungai Kapuas.

Apalagi yang membuat keresahan warga disana adalah mesin yang hidup setiap harinya dengan suara begitu besar dan membuat kebisingan di sekitar sungai tempat penambangan tersebut.

Baca Juga :  Viral!! SPBU 64.783.03 Ngabang Dipertanyakan, Kendaraan Ditolak Sementara Dirigen Berbarcode Bebas Antri

Pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). PETI juga melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).

*UU Minerba*

UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan usaha pertambangan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Baca Juga :  PT Elnusa Petrofin Periksa Kesehatan Karyawan dan Supir, Bahayanya Narkoba

*Dampak PETI*

PETI merusak lingkungan.

PETI memboroskan sumber daya mineral yang bersifat tak terbarukan.

PETI merugikan pemerintah, karena kehilangan pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya.

PETI merugikan masyarakat luas, karena merusak lingkungan dan memboroskan sumber daya mineral.

Kami selaku masyarakat yang selalu menggunakan air sungai kapuas sangat merasa tidak nyaman karena lingkungan sudah tercemar oleh pelaku penambangan emas tanpa izin di sekitar kecamatan Sepauk.

Oleh karena itu kami mohon kepada pihak APH melakukan tindakan terhadap pelaku penambangan emas yang semakin membuat lingkungan sungai menjadi tidak bersih dan tidak bisa di gunakan untuk masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Batam Berhasil Panen 140kg Sayur Kangkung dan Bayam.

Melihat kondisi yang ada, tindakan cepat dan tepat dari APH menjadi sangat penting.

Penutupan kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya akan menjaga lingkungan tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat.

Pemerintah harus turun tangan dan melakukan pendekatan yang lebih humanis dan efektif untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga sumber daya alam di daerah mereka.

Pos terkait