Dalih HANYA TITIPAN Dipertanyakan: Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Dugaan praktik penjualan LPG subsidi 3 kilogram secara tidak resmi kembali Terjadi di Toko Erajaya Bike di Bengkayang
banner 468x60

Bengkayang, Kalbar
Dugaan praktik penjualan LPG subsidi 3 kilogram secara tidak resmi kembali mencuat. Toko Erajaya Bike di Kabupaten Bengkayang disorot warga setelah diduga rutin menjual gas subsidi dengan harga mencapai Rp28.000 per tabung, jauh di atas harga eceran yang berlaku di pangkalan resmi.

Ironisnya, lokasi penjualan tersebut tidak dilengkapi plang identitas pangkalan maupun papan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana diwajibkan dalam distribusi LPG subsidi.

Dalih Pemilik: “Hanya Titipan”

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan puluhan tabung LPG di tokonya, pemilik Erajaya Bike mengklaim bahwa tabung-tabung tersebut hanya titipan dan bukan bagian dari aktivitas usaha penjualan resmi.
Namun alasan itu justru menuai keraguan warga.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Abdul Razak tunggu putusan Dewan Pers untuk laporkan media ke Bareskrim Polri

Pasalnya, berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar, aktivitas transaksi gas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan pembeli kerap datang silih berganti untuk membeli tabung LPG 3 kilogram.

“Kalau cuma titipan, kenapa tiap hari ada yang beli? Orang sudah tahu itu tempat jual gas,” ujar seorang warga.
Harga Melambung, Warga Merasa Diperas

Warga mengaku terpaksa membeli karena kebutuhan mendesak, meski harga yang dipatok jauh lebih tinggi dibanding pangkalan resmi.

“Kami beli karena butuh, tapi Rp28 ribu itu sangat mahal. Ini gas subsidi, bukan barang bebas,” keluh warga lainnya.

Baca Juga :  Demi Tuhan, Bapak Kami Tak Pernah Melakukan Itu: Curahan Hati Anak Tersangka Kasus Pencabulan di Kalbar Viral

Harga tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil, mengingat LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Indikasi Pelanggaran Distribusi Subsidi

Ketiadaan atribut resmi, harga di atas kewajaran, serta aktivitas penjualan rutin memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam rantai distribusi LPG subsidi.
Jika terbukti bukan pangkalan resmi, maka penjualan tersebut berpotensi masuk kategori penyaluran ilegal LPG subsidi.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menyalahi ketentuan karena:

Tidak memiliki plang/identitas pangkalan resmi :

1. Tidak mencantumkan HET
2. Diduga menjual subsidi di atas harga kewajaran
3. Berpotensi menyalurkan LPG subsidi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Amankan Bendahara Kampus Terkait Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta

Aparat dan Pertamina Didesak Bertindak

Warga mendesak Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, hingga Satgas Pangan/APH untuk segera turun melakukan sidak dan audit distribusi LPG di lokasi tersebut.

Masyarakat menilai, bila dibiarkan, praktik semacam ini akan terus merugikan warga kecil sekaligus membuka ruang permainan distribusi gas subsidi untuk keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Erajaya Bike terkait aktivitas penjualan LPG yang disebut warga berlangsung setiap hari.

Tim-Red

Pos terkait