Batam, Realita.online || PT. Jutam RC, Perusahaan milik pengusaha Halim Jutam, tengah menjadi sorotan publik terkait aktivitas pemotongan lahan di kawasan industri Union, Batu Ampar, yang diduga telah terang terangan melanggar izin yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam. (15/11/2024)
Proyek pemotongan lahan ini diduga tidak hanya mengabaikan aturan perizinan dari Badan Pengusaha Batam , tetapi juga menjadi ajang bisnis mafia lahan dalam mengambil keuntungan berlimpah dari hasil bumi untuk kepentingan yang bersinyalir didalam kegiatan aktifitas tersebut.
Aktivitas Cut And Fill Bodong itu telah menjadi sorotan dikalangan media maupun pemerhati lingkungan setempat, dimana aktifitas tersebut masih terus berlanjut tanpa tersentuh penegak hukum kota Batam.
Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan bahwa tanah hasil pemotongan diangkut ke Golden Prawn Bengkong dan juga lokasi lainnya, bukan ke lokasi yang ditentukan BP Batam, yaitu PT. Batam Mas Puri Permai di Batam Centre, sebagaimana tertera dalam izin PL No.215.22030102.002.
Menurut keterangan salah satu pekerja lapangan, kegiatan pemindahan tanah ini telah berlangsung cukup lama. Selain itu, alat berat dan truk yang keluar masuk lokasi proyek dilaporkan sering beroperasi tanpa penutup terpal, menyebabkan polusi udara serta debu dan kotoran berhamburan di sekitar pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di area proyek tersebut.
Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, menyatakan bahwa pemotongan lahan oleh PT. Jutam RC tampaknya menyimpang dari perizinan yang sudah ditetapkan oleh BP Batam. “Izin dari BP Batam sudah jelas menetapkan lokasi pembuangan tanah di Batam Centre, bukan di Bengkong. Ini perlu ditindaklanjuti serius oleh aparat terkait,” tegas Leo.
Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi kepada Penegak Hukum setempat dan badan pengusaha kita Batam dimana aktifitas mafia lahan semakin ganas dalam merusak lingkungan alam kota Batam .
(Tim Redaksi)