Peredaran Narkotika Golongan G Meresahkan Masyarakat, di Wilayah Desa Sukarukun, Bekasi

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online

Peredaran narkotika dan Miras di wilayah hukum Polsek Sukatani kian merajalela dan semakin menjamur. Pasalnya, hasil investigasi awak media ditemukan beberapa toko berkedok toko kosmetik yang diduga menjual obat keras golongan G, Tramadol dan Eximer, Rabu (8/1/2024).

Selain obat keras, ditemukan penjual Miras yang diduga kebal hukum yang kian meresahkan masyarakat khusunya para orang tua yang mempunyai anak-anak remaja.

Baca Juga :  Dalam rangka HUT ke-79 Jalasenastri, Korcab XII DJA I Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Deden Guntara salah seorang aktivis Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak desa maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam pemberitaan sebelumnya, yang dimuat salah satu media online dengan judul “Pengedar Narkoba atau obat-obatan Terlarang serta Miras semakin menjamur di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Sangat Pro Aktif dalam mencegah dan Memberantas Penyebarannya. Namun, fakta dan hasil investigasi awak media bahwa semua tidaklah sesuai dengan apa yang terjadi,” ujar Deden.

Baca Juga :  Dituding Rampas Kendaraan Nasabah:  LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembalikan Motor Wanita Lajang

Lebih lanjut dirinya meminta kepada APH khusunya Polsek Sukatani agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit dan tegas agar peredarannya tidak semakin melebar dan membuat resah masyarakat.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Berikan Apresiasi Semangat dan Dedikasi Prajurit Jajaran Korem 032/Wira Braja

“Jangan biarkan generasi penerus bangsa rusak dan hancur oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Desa Sukarukun Lukman Hakim (Sekdes) ketika dimintai tanggapan lebih memilih diam alias Bungkam.

 

(Red/IMG)

Pos terkait