Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial

banner 468x60

Sintang, KalbarRealita.Online //

Bacaan Lainnya

Fenomena perjudian sabung ayam yang kian marak di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan publik dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal bertindak.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu, dan diduga melibatkan oknum yang memiliki kedekatan dengan aparat. Warga melaporkan bahwa panitia penyelenggara berinisial “A” dan kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan.

Baca Juga :  Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

“Bang, di Lengkenat ini sabung ayamnya rutin setiap akhir pekan. Katanya yang urus itu dekat dengan aparat,” ungkap seorang warga melalui pesan kepada redaksi media (18/5), identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan.

Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di bawah Polres Sintang, terutama karena kegiatan tersebut melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga :  Tidak Ada Ampun! Polres Simalungun Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis dalam 4 Jam, Pesan Keras: Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Simalungun

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam pernyataannya sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum secara objektif,” tegasnya.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Polres Sintang dalam menindak aktivitas tersebut, yang justru kian terbuka dan viral di media sosial.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Zainal Arifin, menyatakan bahwa sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang diatur jelas dalam KUHP dan UU Penertiban Perjudian.

Baca Juga :  Breaking news: Polda kalbar ringkus MRN, Operator Jaringan mafia emas Ilegal di Pontianak

“Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat wajib menindak, dan jika terbukti ada pembiaran oleh oknum, itu bisa berkonsekuensi etik bahkan pidana,” jelas Dr. Zainal.

Warga dan publik mendesak Polda Kalimantan Barat turun tangan langsung dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. “Kami ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan hanya jadi semboyan ‘Polisi untuk Rakyat’, tapi realitanya diam saat rakyat resah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

( Najib )

Laporan : Ms / Rb Ketua Kordinator Ivestigasi

Pos terkait