Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas

banner 468x60

 

Ketapang, KalbarRealita.Online //

Bacaan Lainnya

Dua orang yang diduga sebagai dalang penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Baca Juga :  Warga Suhaid (WS) Ungkap Pertambangan Emas ILEGAL Semakin Merajalela, Ada Kades Bernama Moses Yang Mengkoordinir, BBM Solar Disuplai Oleh "Kacang Hijau"

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

> “Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” kata Carles saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dari Education Care Institute, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tak boleh dianggap enteng.

> “Ini bukan sekadar soal fisik, tetapi juga soal luka psikologis yang mendalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” tegas Herman.

Baca Juga :  Wakapolres Pelabuhan Belawan Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Nurul Fallah

Menurut Herman, tindakan brutal terhadap anak adalah kejahatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional, tanpa kompromi.

> “Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian damai di luar hukum. Pelaku harus dituntut sesuai ketentuan pidana terberat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Kalbar Usut Tuntas

Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.

> “Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman, serta terlindungi dari segala bentuk intimidasi. Publik juga harus sadar bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tandasnya.

Saat ini, publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum. Tuntutan mereka satu: tidak ada ruang bagi penyelesaian damai yang mengabaikan keadilan. Kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas hukum untuk diberantas secara tuntas.

Sumber : Bripka Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai

( Najib )

Pos terkait